Anak Usaha Holding Perkebunan
Nusantara, PT NDP Pastikan Penuhi Kewajiban Penyerahan Lahan
Medan - PT Nusa Dua
Propertindo (PT NDP), salah satu entitas dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN
III (Persero), menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban penyerahan 20
persen lahan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merujuk pada
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak
Pengelolaan dan Hak atas Tanah.
Aturan tersebut mewajibkan
perusahaan menyerahkan 20 persen lahan dari bidang Hak Guna Usaha (HGU) yang
berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) karena adanya perubahan peruntukan tata
ruang.
“Kami siap
sesegera mungkin memenuhi kewajiban itu sepanjang seluruh ketentuan yang
berlaku telah terpenuhi,” jelas Humas PT NDP, Salman Alfarisi Harahap, di Medan, Kamis sore (28/08).
Adapun lahan HGU
yang telah diubah menjadi HGB seluas 93,81
hektare, sehingga kewajiban penyerahan 20 persen lahan oleh PT NDP
kepada negara setara dengan 18,76
hektare.
Sementara itu,
Plh. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M. Husairi, menyampaikan bahwa salah satu poin yang menjadi bahan
penyelidikan pihak Kejaksaan adalah kewajiban penyerahan lahan 20 persen dari
perubahan status HGU menjadi HGB karena adanya kerja sama dengan pihak
pengembang Citraland.
Salman
menegaskan bahwa PT NDP menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara. “Kami harus mendukung penuh pihak Kejaksaan dalam
menjalankan tugasnya. Perusahaan sangat menghormati proses hukum yang sedang
berjalan,” imbuhnya.
Manajemen PT NDP
juga memastikan bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses penuh
kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang
berlaku.
Comments
Post a Comment